Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Aturan yang memaksa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri mulai berlaku sejak awal Juni 2015. Perbankan belum merasakan dampak dari kewajiban transaksi memakai rupiah tersebut.
Sejumlah bankir menyatakan, penjualan dan pembelian valas masih seperti biasa, dalam arti tidak ada lonjakan. "Mungkin beberapa bulan ke depan baru akan terlihat dampaknya," tutur Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, Senin (8/6).
Budi menyatakan, BRI tidak memberikan batasan khusus, terkait pembelian maupun penjualan valas, sepanjang underlying transaksinya jelas, bukan untuk ajang spekulasi.
Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku, selama ini permintaan valas banyak datang dari perusahaan pelat merah dalam rangka membayar utang. "Jadi aturan tersebut tidak akan banyak berpengaruh, karena permintaan valas tidak semuanya untuk transaksi di dalam negeri," kata Tribuana.
Senada, Parwati Surjaudaja Direktur Utama Bank OCBC NISP juga mengatakan, kewajiban menggunakan rupiah di wilayah Indonesia memang bisa mengurangi permintaan valas, jika transaksinya dilakukan di dalam negeri. Namun bagi importir yang membeli langsung barang dari luar negeri, tetap saja membutuhkan dollar.
"Peraturan ini tidak berdampak kepada likuiditas valas kami. Kami mengelola likuiditas valas dengan kerangka manajemen risiko," tutur Parwati.
Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI mengamini, efek wajib rupiah tersebut belum terasa dampaknya. Tapi, kata dia, , aturan tersebut akan menguntungkan bisnis bank, karena selain memupuk likuiditas valas, bank akan memperoleh pendapatan komisi atau fee dari layanan bisnis tresuri.
Namun sama seperti bankir lain, menurut Eko, aturan ini kemungkinan tidak terlalu signifikan memberikan dampak bagi industri keuangan.
Hal itu dibenarkan Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama Bank Central Asia (BCA). "Sejauh ini bisnis valas berjalan baik. Transaksi normal-normal saja," tutur Jahja.
Sekadar mengingatkan, kewajiban penggunaan rupiah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News