Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang mulai pulih berdampak positif pada perusahaan pembiayaan. Hal tersebut sudah terlihat dari penurunan restrukturisasi pembiayaan pada industri multifinance yang mulai turun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada tren penurunan yang cukup signifikan pada restrukturisasi pembiayaan, yakni dari posisi tertinggi sebesar Rp 78,82 triliun pada periode Oktober 2020 menjadi sebesar Rp 28,72 triliun pada posisi Maret 2022.
“Porsi Restrukturisasi Pembiayaan Dampak Covid-19 saat ini sebesar 7,22% dari total piutang pembiayaan sebesar Rp 397,73 Triliun,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam presentasinya saat melakukan pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi, Selasa (14/6).
Sementara itu, untuk jumlah kontraknya per Maret 2022 tercatat mencapai 0,85 juta kontrak. Juga mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang jumlahnya mencapai 0,91 juta kontrak.
Baca Juga: IBFN Masih Catat Rugi Rp 200,79 Miliar pada Tahun Lalu, Ini Alasannya
Tak hanya itu, industri perusahaan pembiayaan juga telah melakukan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp 23,43 Triliun. Pada periode Maret 2022, coverage total CKPN terhadap piutang pembiayaan bermasalah (NPF) adalah sebesar 212,21%
Secara rinci, CKPN dari perusahaan pembiayaan multifinance yang berafiliasi dengan ATPM memiliki coverage yang lebih besar terhadap NPF dengan mencapai 420,26%. Dilanjutkan yang berafiliasi dengan bank sebesar 166,7% dan terakhir multifinace yang tidak berafiliasi dengan siapapun memiliki coverage terhadap NPF sekitar 137,1%.
“Coverage total CKPN terhadap piutang restrukturisasi Covid-19 adalah sebesar 98,37%,” tambah Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News