kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ekonomi menantang di tengah pandemi, BJB Syariah tawarkan gadai emas


Jumat, 22 Mei 2020 / 17:28 WIB
Ekonomi menantang di tengah pandemi, BJB Syariah tawarkan gadai emas
ILUSTRASI. Ilustrsai gadai emas. KONTAN/Muradi/06/01/2012


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian mengalami penurunan yang sangat drastis. Kondisi ini, membuat masyarakat harus tetap survive untuk menutupi kebutuhan hidup.

Salah satu opsi yang ditawarkan oleh lembaga perbankan khususnya syariah adalah gadai emas. Dengan menggadaikan emas, masyarakat bisa mendapatkan rupiah tanpa harus kehilangan emas miliknya.

Baca Juga: Catat, ini jadwal lengkap operasional BNI, BRI, Mandiri dan BCA selama libur Lebaran

Bank BJB Syariah menjadi salah satu perbankan yang menyediakan layanan gadai emas melalui produk Mitra Emas iB Maslahah.  “Mitra Emas iB Maslahah hadir sebagai solusi keuangan terbaik ketika membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga,” ujar Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Menurutnya, Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas. Dalam hal ini, bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qardh dan rahn. 

“Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah,” ujar Indra.

Masyarakat yang berminat bisa mengajukan permohonan pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah dengan cukup mudah, yakni perorangan atau badan usaha Indonesia, melampirkan kartu identitas diri yang masih berlaku, mempunyai atau membuka rekening di bank, menyampaikan NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: BRI Syariah (BRIS) sediakan layanan pembayaran zakat tanpa perlu keluar rumah

Persyaratan lainnya adalah menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan, mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG) dan menandatangani akad-akad serta dokumen pendukung.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×