Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian mengalami penurunan yang sangat drastis. Kondisi ini, membuat masyarakat harus tetap survive untuk menutupi kebutuhan hidup.
Salah satu opsi yang ditawarkan oleh lembaga perbankan khususnya syariah adalah gadai emas. Dengan menggadaikan emas, masyarakat bisa mendapatkan rupiah tanpa harus kehilangan emas miliknya.
Baca Juga: Catat, ini jadwal lengkap operasional BNI, BRI, Mandiri dan BCA selama libur Lebaran
Bank BJB Syariah menjadi salah satu perbankan yang menyediakan layanan gadai emas melalui produk Mitra Emas iB Maslahah. “Mitra Emas iB Maslahah hadir sebagai solusi keuangan terbaik ketika membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga,” ujar Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Menurutnya, Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas. Dalam hal ini, bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qardh dan rahn.
“Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah,” ujar Indra.
Masyarakat yang berminat bisa mengajukan permohonan pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah dengan cukup mudah, yakni perorangan atau badan usaha Indonesia, melampirkan kartu identitas diri yang masih berlaku, mempunyai atau membuka rekening di bank, menyampaikan NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BRI Syariah (BRIS) sediakan layanan pembayaran zakat tanpa perlu keluar rumah
Persyaratan lainnya adalah menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan, mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG) dan menandatangani akad-akad serta dokumen pendukung.