Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Mengenai obyek yang diterima sebagai jaminan meliputi emas dalam bentuk perhiasan, koin emas, hingga emas batangan. Obyek jaminan tersebut harus berkadar minimal 16 karat.
Nilai pinjaman mulai dari Rp 1 juta dengan nilai taksiran 90% untuk emas batangan dan koin serta 85% dari nilai taksiran emas perhiasan dengan pembulatan pinjaman dalam ribuan rupiah ke atas.
Baca Juga: Sah dikuasai Bangkok Bank, inilah direksi dan komisaris baru di Bank Permata (BNLI)
Untuk jangka waktu pinjaman minimal satu bulan. Jika jangka waktu sewa atau pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang selama 15 hari.
Adapun emas merupakan instrumen investasi yang dinilai paling aman. Soalnya emas memiliki beragam kelebihan seperti kebal inflasi, tidak mudah rusak, modal relatif terjangkau, mudah diperjualbelikan, serta memiliki harga jual yang cenderung meningkat di setiap tahunnya.
Harga emas juga cenderung tidak mengalami pergerakan drastis. Alhasil investasi emas memiliki risiko kerugian sangat rendah. Terlebih emas tidak mengenal pergeseran kualitas.
Baca Juga: BCA punya fitur layanan digital BagiBagi untuk transfer THR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News