Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyebutkan per akhir Januari 2025, ekuitas perusahaan baru mencapai Rp 204 miliar. Angka ini belum memenuhi syarat ekuitas sebesar Rp 250 miliar yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Corporate Secretary Asuransi Digital Bersama (YOII) M. Rahmat Dwiyanto mengatakan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai strategi, termasuk mencari sumber pendanaan melalui penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) yang telah sukses dilaksanakan pada awal tahun 2025.
“Ke depan, perseroan terus mengeksplorasi berbagai opsi strategis guna memperkuat posisi ekuitasnya,” kata Rahmat kepada Kontan, Sabtu (22/2).
Baca Juga: Asuransi Digital (YOII) Siapkan Strategi Hadapi Penurunan Pasar Otomotif
Selain itu, Rahmat menuturkan strategi lainnya yang akan dilakukan YOII diantaranya yaitu, aksi korporasi tambahan, optimalisasi struktur modal, serta pengembangan lini bisnis yang berorientasi pada peningkatan profitabilitas dan nilai perusahaan secara berkelanjutan.
Dia berharap langkah-langkah ini dapat menjaga stabilitas pertumbuhan keuangan sekaligus mendukung ekspansi bisnis perusahaan di masa mendatang.
Adapun sepanjang tahun 2025 ini, YOII menargetkan pertumbuhan pendapatan premi bisa mencapai Rp 420 hingga Rp 430 miliar.
“Target ini meningkat sebesar 30% jika dibandingkan dengan target pendapatan premi pada tahun sebelumnya yang senilai Rp 320 miliar,” tandasnya.
Baca Juga: Yakin Insurtech Tumbuh Positif, Simak Strategi Asuransi Digital Bersama (YOII)
Asal tahu saja, Dalam pasal 4 POJK 20/2023, diatur bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.
Tak hanya itu, ekuitas yang dimiliki harus paling sedikit Rp 250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (dipakai mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028.
Kemudian, ekuitas tersebut melonjak jadi minimal Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. Ketentuan-ketentuan tersebut akan efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News