Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan atas simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin (bps) dan tingkat bunga penjaminan valuta asing sebesar 25 basis poin. Patokan anyar ini berlaku mulai 15 Maret 2012 sampai 14 Mei 2012.
Meski baru diumumkan hari ini, keputusan tersebut sebetulnya diambil Kamis, (8/3).
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria mengungkapkan perubahan tingkat bunga penjaminan dilakukan atas beberapa pertimbangan kondisi ekonomi makro dan likuiditas perbankan.
"Pertama, kinerja perekonomian domestik yang cukup stabil. Ini terlihat dari penurunan inflasi dari 3,65% pada Januari ke 3,56% pada Februari 2012," jelas Salusra dalam siaran pers, Jumat (9/3).
Kedua, nilai tukar dan cadangan devisa yang stabil dan meningkat. Nilai tukar stabil pada kisaran Rp 8.906 per dollar AS - Rp 9.106 per dollar AS. Sementara itu cadangan devisa meningkat dari US$ 112 miliar (Januari 2012) - US$ 112,2 miliar (Februari 2012).
Ketiga, kondisi likuiditas di pasar uang domestik uang domestik yang cukup baik, ditunjukkan oleh tren yang menurun dari yield instrumen investasi jangka pendek, seperti SBI 9 bulan, SPN, dan JIBOR.
Keempat, likuiditas perbankan dan tren biaya dana yang melonggar. Ini terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan yang menurun pada bulan Januari 2012 ke posisi 4,67% dari sebelumnya berada pada posisi 4,83% pada Desember 2011.
Bunga penjaminan LPS untuk bank umum turun dari 6% menjadi 5,5%, valas dari 1,25% menjadi 1%, dan BPR turun dari 8,50% menjadi 8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News