kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat BUMN Jadi Pelaksana BPJS


Selasa, 30 Juni 2009 / 10:05 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil meminta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menjadi polemik. Pemerintah telah menyiapkan empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri, sebagai pelaksana BPJS.

Menurut Sofyan, meskipun keempat BUMN itu memang berbentuk perseroan terbatas (PT), namun pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menarik dividen dari keempat perusahaan tersebut.

Keempat BUMN tersebut telah mengalokasikan keuntungan mereka untuk peserta. "Satu yang penting, bagaimana layanan terselenggara dengan baik. Sehingga saya tak yakin dan tak melihat manfaat yang banyak untuk membentuk badan baru sebagai BPJS," ujar Sofyan, Senin (29/6).

Pembentukan BPJS sempat diragukan karena UU Nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan tenggat waktu pembentukan BPJS adalah 19 Oktober 2009.

Padahal, hingga kini pemerintah tak kunjung menuntaskan pembahasan RUU BPJS.Bahkan rapat terakhir di awal Juni 2009 lalu masih diwarnai perbedaan pendapat tentang BPJS. Pro dan kontra masih bermuara pada bentuk hukum keempat BUMN yang masih berupa perseroan terbatas.

Sementara UU SJSN mengharuskan BPJS berbentuk wali amanat yang tidak berorientasi ke laba. Akhirnya, rapat saat itu mengembalikan pembahasan RUU BPJS ke panitia pemrakarsa.

Sebelumnya, Kementerian BUMN pernah mengusulkan untuk memberikan status khusus bagi keempat BUMN yang akan menjadi BPJS. Status khusus ini terkait dengan pembentukan keempat BUMN tersebut sebagai lembaga nirlaba penyelenggara BPJS. Usulan ini merupakan jalan tengah untuk menyiasati UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Yang dimaksud status khusus adalah keempat BUMN itu terbebas dari kewajiban menyetor dividen ke pemerintah. Jika usulan ini dipilih, tentu pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU 19 tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×