kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK Dorong Universal Banking untuk Pendalaman Pasar Keuangan


Sabtu, 07 Februari 2026 / 07:42 WIB
OJK Dorong Universal Banking untuk Pendalaman Pasar Keuangan
ILUSTRASI. OJK gencar dorong konsep universal banking


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan konsep universal banking sebagai salah satu strategi utama untuk memperdalam pasar keuangan nasional, sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, universal banking berpotensi merombak struktur industri perbankan nasional secara signifikan, terutama dalam memperluas peran bank di pasar modal.

“Selama ini kita masih menganut partial universal banking. Ke depan, bank bisa lebih leluasa, mulai dari pembelian saham, perdagangan obligasi, hingga berperan sebagai underwriter secara langsung,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: BCA Sebut Ada 3 Modus Penipuan Phishing yang Terus Mengintai Nasabah

Menurut Dian, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang belum sepenuhnya menerapkan universal banking. Padahal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tanpa skema tersebut, pendalaman pasar keuangan akan berjalan lebih berat.

Meski demikian, Dian mengakui masih terdapat kekhawatiran terkait risiko penerapan universal banking, khususnya soal batasan kegiatan usaha perbankan. Namun, ia menegaskan risiko tersebut dapat dikelola dengan penguatan disiplin, pengawasan, serta penerapan firewall yang ketat antar lini usaha.

“Negara lain bisa menjalankan universal banking dengan baik. Yang penting adalah penegakan aturan dan pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Dian menyebutkan, OJK telah mengusulkan konsep universal banking untuk dimasukkan dalam implementasi UU P2SK. Namun, realisasinya masih menunggu persetujuan DPR, khususnya Komisi XI.

Baca Juga: Kinerja Industri Perasuransian Tumbuh 5,95% pada 2025, Aset Tembus Rp 1.201 Triliun

Jika belum mendapatkan lampu hijau dari legislatif, OJK akan tetap mendorong penerapan universal banking secara bertahap dengan memanfaatkan aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Harapannya, kontribusi perbankan terhadap pendalaman pasar keuangan akan jauh lebih besar. Bank punya kapasitas dan skala yang besar dibandingkan pelaku pasar lain,” pungkas Dian.

Selanjutnya: 5 Fakta Orgasme Wanita Tak Terduga Ini Wajib Anda Ketahui

Menarik Dibaca: 5 Fakta Orgasme Wanita Tak Terduga Ini Wajib Anda Ketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×