Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender telah melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana imbas masalah gagal bayar.
Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham membeberkan bahwa pemeriksaan saksi korban yang merupakan para lender telah usai dilakukan.
"Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan telah selesai memeriksa beberapa para saksi korban (lender)," kata Rifqi kepada Kontan, Minggu (31/3).
Rifqi menyampaikan rencana kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak bank terkait dan meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: OJK Tengah Mendalami Indikasi Fraud Terkait iGrow dan TaniFund
"Selain itu, meminta keterangan dari para ahli pidana, ahli TPPU, ahli ITE dan ahli terkait lainnya," ujarnya.
Rifqi menerangkan para lender menuntut agar kasus iGrow segera terungkap dan segera disidangkan, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menimbulkan kerugian bagi para lender.
Sebelumnya, Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.
Rifqi sempat mengungkapkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rifqi juga mengatakan para lender belum mendapatkan uang pendanaan mereka dan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News