kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Tengah Mendalami Indikasi Fraud Terkait iGrow dan TaniFund


Senin, 11 Maret 2024 / 21:31 WIB
OJK Tengah Mendalami Indikasi Fraud Terkait iGrow dan TaniFund
ILUSTRASI. OJK mengendus adanya dugaan fraud dalam masalah gagal bayar fintech P2P lending iGrow dan TaniFund.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus adanya dugaan fraud dalam masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya kini tengah mendalami adanya dugaan fraud di dua fintech lending tersebut.

"OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di tubuh iGrow dan TaniFund," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow, Ada Lender yang Hanya Dicicil Rp 5 Ribu pada Bulan Ini

Mengenai penanganan pendanaan macet lender iGrow, Agusman menyampaikan iGrow telah menyampaikan rencana tindakan terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah, di antaranya upaya penagihan, pemantauan, serta upaya hukum terhadap borrower tetap dilaksanakan.

Dia menyebut OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para lender secara transparan dan dengan data terkini.

Terkait masalah gagal bayar TaniFund, Agusman bilang pihaknya mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022. 

Baca Juga: OJK Masih Memantau Permasalahan Gagal Bayar TaniFund

"Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund," ujarnya.

Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, Agusman menyatakan OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Berdasarkan situs resmi iGrow, tercatat TKB90 iGrow pada 11 Maret 2024 sebesar 53,44%. Adapun TaniFund saat ini statusnya sedang dalam pantauan OJK dengan TKB90 pada 11 Maret 2024 tercatat sebesar 36,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×