kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Fintech Lending yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas Rp 7,5 Miliar Bertambah


Selasa, 03 Juni 2025 / 06:00 WIB
Fintech Lending yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas Rp 7,5 Miliar Bertambah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per April 2025. 

Adapun jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 12 penyelenggara.

Mengenai bertambahnya penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat hal itu salah satunya disebabkan menurunnya minat investor untuk menyuntikkan modal di industri fintech lending karena adanya beberapa kasus. Alhasil, modal yang didapatkan fintech lending menjadi seret.

"Beberapa kasus membuat minat investor berkurang untuk investasi di pinjaman daring. Jadi, saya rasa akan cukup berat untuk beberapa penyelenggara memenuhi kewajiban permodalan," ucapnya kepada Kontan, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK Catat 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 7,5 Miliar

Dengan seretnya modal yang didapatkan fintech lending, Nailul mengatakan hal itu bisa saja memengaruhi kinerja penyelenggara ke depannya, khususnya dalam menyalurkan pembiayaan kepada para borrower.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan sebanyak 4 dari 15 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Dia menyebut OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 15 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,94 triliun per April 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 29,01% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2025 sebesar 2,93%. TWP90 per April 2025 terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77%. 

Baca Juga: Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending Mengembang Pasca Lebaran

Selanjutnya: Harga Suzuki Lebih Murah Dari Harga Raize Rocky Alves WR-V, Ada Diskon Rp 10 Juta

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 40% Periode 2-4 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×