Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per April 2025.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
"Sebanyak empat dari 15 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Sebesar Rp 16,49 Triliun per April 2025
Agusman menyebut OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 15 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.
Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,94 triliun per April 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 29,01% secara Year on Year (YoY).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2025 sebesar 2,93%. TWP90 per April 2025 terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77%.
Baca Juga: OJK Telaah Pendaftaran IPO Chandra Daya Investasi, Anak Usaha TPIA
Selanjutnya: ASN Wajib Tahu! Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat Full Day Mulai 2026
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank DBS di Bulan Juni 2025, Tertinggi 5,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News