kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fintech Modal Rakyat targetkan semua pengguna pakai tanda tangan digital


Minggu, 09 Februari 2020 / 18:29 WIB
Fintech Modal Rakyat targetkan semua pengguna pakai tanda tangan digital
ILUSTRASI. Chief Executive Officer ModalRakyat.id, Stanislaus MC Tandelilin, saat berkunjung ke Redaksi KONTAN (5/4). Demi mitigasi risiko, fintech Modal Rakyat targetkan pengguna pakai tanda tangan digital.(KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan upaya mitigasi risiko pada platform peer to peer lending, berkeja sama dengan penyedia jasa tanda tangan digital. PT Modal Rakyat Indonesia pun menggandeng PrivyID yang telah memiliki izin dari Kemenkominfo sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan digital.

Kerja sama ini sudah berlangsung sejak Juni 2018 lalu. Pada 2020 ini, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media.

Baca Juga: Pasar Polis membidik konsumen yang tidak mau ribet urus asuransi

Hal ini tidak terlepas dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mitigasi risiko dengan pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech P2P lending. Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3.

Co-Founder & President Modal Rakyat Stanislaus M.C. Tandelilin menyatakan legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/2).

Saat ini di Modal Rakyat tercatat lebih dari 47.000 pendana (lender) telah terdaftar, dimana sebanyak 69,8% Pendana laki-laki dan 30,2% pendana Perempuan.

Baca Juga: Bank Amar fokuskan belanja modal untuk pengembangan teknologi dan produk digital

Adapun rentan usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55,9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28,4%, usia kecil dari 19 tahun sebanyak 8.8%, dan 6,8% pendana rentang usia lebih dari 54 tahun.  Hingga saat ini Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp 160 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×