kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Marak Kasus Penipuan, Satgas PASTI Terus Optimalkan Langkah Penanganan Lewat IASC


Selasa, 30 Juni 2026 / 06:07 WIB
Marak Kasus Penipuan, Satgas PASTI Terus Optimalkan Langkah Penanganan Lewat IASC
ILUSTRASI. Data IASC mengungkap modus penipuan transaksi belanja dan fake call jadi yang tertinggi. Ketahui cara melindungimu sekarang (DOK/Shutterstock)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan dengan beragam modus terbilang masih marak terjadi di Indonesia. Imbasnya, banyak masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian secara materiil. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan maraknya kasus penipuan bisa terlihat dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk lewat IASC. 

Berdasarkan data, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, IASC telah menerima sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026.

Baca Juga: IASC Terima 579.459 Laporan Kasus Penipuan per Mei 2026, Terbanyak di Pulau Jawa

Secara rinci, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 998.558. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran atau porsinya sebesar 51,63%.

Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 638,9 miliar. Adapun IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar.

Secara rinci, Hudiyanto mengatakan, laporan kasus penipuan tertinggi berasal dari Pulau Jawa sebanyak 404.502 laporan. Diikuti Pulau Sumatra sebanyak 92.456 laporan, lalu Pulau Kalimantan sebanyak 32.779 laporan.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, dia menyebut Jawa Barat mendominasi provinsi dengan jumlah laporan yang diterima terbanyak, yakni 119.750 laporan per Mei 2026. 

"Masih berada di Pulau Jawa. Terbanyak Provinsi Jawa Barat, diikuti Jakarta dengan 84.845 laporan," ujarnya saat acara journalist class OJK di kawasan Tangerang, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data IASC, pelaporan tertinggi ketiga berasal dari Jawa Timur sebanyak 81.548, kemudian Jawa Tengah sebanyak 66.402 laporan, lalu Banten sebanyak 40.458 laporan.

Lebih lanjut, Hudiyanto menerangkan, modus penipuan tertinggi yang diterima IASC adalah penipuan transaksi belanja sebanyak 77.740 laporan, kemudian modus impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, lalu penipuan investasi sebanyak 26.649 laporan, penipuan kerja sebanyak 23.910, serta penipuan kerja sebanyak 23.910 laporan. 

Melihat banyaknya kasus penipuan yang terjadi, Satgas PASTI terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis penanganan. Hudiyanto menerangkan, aspek proaktif dan reaktif akan menjadi rencana strategis IASC dalam menangani laporan kasus penipuan dari masyarakat.

Baca Juga: BRI Insurance Bayarkan Klaim Puluhan Nasabah PNM Mekaar

Dalam aspek reaktif, Hudiyanto menerangkan pihaknya terus mengoptimalkan upaya penanganan lewat IASC saat kasus penipuan sudah terjadi.

Dia bilang, upayanya yaitu berkolaborasi dengan pihak terkait untuk respons cepat dan efektif perihal laporan kasus penipuan, kemudian melacak aliran dana dan upaya pemulihan kerugian korban, melakukan penegakan hukum kepada pelaku penipuan secara tegas dan konsisten, serta mempelajari dari kasus yang ada untuk perbaikan sistem dan pencegahan.

Dalam aspek proaktif, Hudiyanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan sejumlah upaya pencegahan sebelum kasus penipuan terjadi.

Lebih lanjut, Hudiyanto menerangkan upayanya, yakni melakukan edukasi dan literasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keuangan digital, penguatan sistem dan tata kelola untuk mencegah risiko, lalu pemantauan aktif terhadap indikasi penipuan dan pola mencurigakan, serta mengupayakan pengentian modus, kanal, dan aktivitas yang mencurigakan.

"Kami ingin membangun suatu sistem yang diintegrasikan dengan sistem IASC untuk bisa melakukan pencegahan atau deteksi dini sebelum terjadinya penipuan tersebut," tuturnya.

Hudiyanto menambahkan, ada sejumlah langkah konkret yang sudah dilakukan Satgas PASTI dalam memberantas kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

Dia menjelaskan, salah satunya adalah membuat perjanjian kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam langkah penanganan online scam, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada 14 Januari 2026. 

"Jadi, polisi itu sangat peduli dengan masifnya korban-korban terkait dengan penanganan scam. Mereka bahkan membuat suatu sistem yang nanti bisa diakses masyarakat juga. Jadi, mereka tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup secara digital saja," katanya.

Hudiyanto juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengembalian atau pemulihan dana dari para korban. Dengan demikian, diharapkan para korban bisa mendapatkan kembali secara penuh dana mereka. 

Baca Juga: Porsi Deposito Berbunga Khusus Naik, Persaingan Perebutan Dana Diperkirakan Berlanjut

Namun, Hudiyanto bilang, hal itu tak bisa tercapai tanpa adanya peran dari masyarakat juga. Dia menyampaikan diperlukan peran dari masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kasus penipuan agar dana mereka bisa segera diselamatkan. Pasalnya, rata-rata waktu masyarakat melapor seusai menjadi korban penipuan itu 12 jam setelah kejadian. 

Dia juga berharap masyarakat bisa lebih menyadari berbagai modus penipuan yang ada sebelum menjadi korban dan melaporkannya segera melalui kanal aduan resmi IASC.

Lewat berbagai upaya yang dilakukan, Hudiyanto berharap target dari IASC bisa tercapai dengan optimal, seperti penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana, identifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Asal tahu saja, pembentukan IASC merupakan inisiatif dari OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Implemetasi IASC juga didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan atau scam di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. 

Sejauh ini, terdapat 21 anggota Satgas Pasti yang terdiri dari 2 otoritas, 13 kementerian, dan 6 lembaga. Guna mengoptimalkan pemberantasan kasus penipuan, Hudiyanto menyebut, akan terdapat penambahan keanggotaan di Satgas PASTI dalam waktu dekat, seperti Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Selain itu, terdapat 8 asosiasi industri yang berkolaborasi dengan Satgas PASTI sejauh ini, yaitu asosiasi perbankan, asosiasi sistem pembayaran, asosiasi e-commerce Indonesia, asosiasi telekomunikasi Indonesia, asosiasi perusahaan efek Indonesia, asosiasi fintech Indonesia, asosiasi blockchain Indonesia, asosiasi fintech syariah Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×