Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan akan terdapat penambahan keanggotaan dalam waktu dekat guna mengoptimalkan penanganan kasus penipuan di Indonesia.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penambahan keanggotaan di Satgas PASTI dalam waktu dekat, yaitu Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Harapan kami, mereka bisa bergabung secara cepat nantinya di Satgas PASTI," ucapnya dalam acara journalist class di kawasan Tangerang, Senin (29/6/2026).
Secara rinci, Hudiyanto menyebut memang diperlukan peran dari lembaga dan kementerian tersebut dalam menangani aktivitas keuangan ilegal. Misalnya saja, dia bilang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat diperlukan karena banyak korban penipuan berasal dari gender perempuan.
Baca Juga: Marak Kasus Penipuan, Satgas PASTI Terus Optimalkan Langkah Penanganan Lewat IASC
"Berdasarkan statistik data yang diperoleh, sebagian besar korban dari aktivitas keuangan ilegal itu didominasi perempuan," katanya.
Selain itu, Hudiyanto menjelaskan, juga dibutuhkan peran dari LPSK untuk bisa melakukan restitusi. Dia bilang LPSK nantinya akan melakukan pendataan kerugian dari para korban.
"Jadi, nanti yang akan melakukan pendataan itu LPSK. Masih dalam progres (bergabungnya LPSK)," tuturnya.
Sementara itu, Hudiyanto bilang, sejauh ini sudah terdapat 21 anggota Satgas Pasti yang terdiri dari 2 otoritas, 13 kementerian, dan 6 lembaga. Terdapat juga 8 asosiasi industri yang berkolaborasi dengan Satgas PASTI sejauh ini, yaitu asosiasi perbankan, asosiasi sistem pembayaran, asosiasi e-commerce Indonesia, asosiasi telekomunikasi Indonesia, asosiasi perusahaan efek Indonesia, asosiasi fintech Indonesia, asosiasi blockchain Indonesia, asosiasi fintech syariah Indonesia.
Asal tahu saja, Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas, kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di sektor keuangan. Adapun pembentukan Satgas PASTI berdasarkan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














