Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech payment gateway Faspay (PT Media Indonusa) menargetkan pertumbuhan merchant dan nilai transaksinya bisa lebih dari 50% di tahun ini. Pada 2018, nilai transaksi yang diproses Faspay mencapai Rp 1,3 triliun dengan volume transaksi hampir 2 juta per bulan.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) Faspay Eddy Tju, pencapaian Faspay tersebut seiring dengan tren pertumbuhan belanja online dan munculnya banyak perusahaan fintech.
Sebagai informasi, payment gateway adalah layanan teknologi yang memungkinkan suatu badan usaha bisa dengan mudah dan cepat menerima pembayaran dari pelanggannya. Layanan ini memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk membayar dengan berbagai metode pembayaran.
Secara ekosistem, payment gateway memiliki komunitas merchant yang dihubungkan dengan mitra-mitra pembayaran, seperti bank, dompet digital, dan toko ritel.
Menurut Eddy Tju, dengan layanan ini merchant dapat menghemat biaya dan waktu untuk dapat terhubung kepada banyak mitra pembayaran tersebut. Sebaliknya, mitra pembayaran juga diuntungkan karena mendapatkan komunitas merchant yang dimiliki sebuah payment gateway.
Eddy mengatakan, kini perusahaannya memiliki klien merchant sebanyak 1.300 perusahaan. Klien merchant ini kebanyakan berasal dari industri e-commerce, financial technology (fintech), platform pembelian tiket, dan konten digital seperti online gaming. “Kontribusi klien-klien ini hampir sekitar 80% dari total klien,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/1).
Eddy melihat bisnisnya berpotensi untuk terus tumbuh. Penyebabnya, ia melihat potensi pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia masih sangat besar. "Masyarakat Indonesia mayoritas belum terjangkau secara utuh oleh layanan finansial dasar. Oleh karena itu, perlu banyak pelaku usaha inovatif yang berkolaborasi bersama untuk membentuk ekosistem digital yang sempurna," ungkap Eddy.
Oleh karena itu, tahun ini, Faspay berencana untuk ekspansi dengan menyasar industri-industri yang sistem pembayarannya masih konvensional, seperti edukasi, kesehatan dan perumahan. Sebagai informasi, per 8 Januari 2019, Faspay adalah satu dari 11 payment gateway yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Faspay mempoleh izin per 1 November 2017 melalui surat No. 19/966/DKSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News