Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) mengungkapkan sejumlah upaya untuk memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas minimum hingga 2028.
Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto mengatakan penguatan permodalan perusahaan salah satunya memang dilakukan lewat Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 2025.
"Salah satu tujuan perusahaan melakukan IPO pada 2025 adalah untuk memperkuat struktur permodalan. Dengan menjadi perusahaan terbuka, perusahaan memiliki akses terhadap berbagai mekanisme di pasar modal yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal ke depan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: YOII: Belum Ada Lonjakan Klaim Asuransi Perjalanan di Tengah Geopolitik Global
Selain itu, Rahmat menerangkan perusahaan juga melakukan upaya dengan mengoptimalkan pertumbuhan organik atau melalui premi. Dia bilang hal itu seiring tren penggunaan asuransi berbasis gaya hidup yang terus berkembang.
"Ke depan, perusahaan akan terus mengembangkan segmen ini sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan premi dan profitabilitas, yang pada akhirnya turut mendukung peningkatan ekuitas secara berkelanjutan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmat tak memungkiri terdapat kendala dalam meningkatkan ekuitas. Dia bilang salah satunya kondisi ekonomi makro dapat memberikan pengaruh terhadap proses peningkatan ekuitas.
Selain itu, adanya ketidakpastian ekonomi global maupun domestik juga dapat mempengaruhi sentimen pasar, serta timing perusahaan dalam melakukan aksi korporasi di pasar modal.
"Meski demikian, perusahaan tetap melihat potensi pertumbuhan industri asuransi digital di Indonesia masih sangat besar. Oleh karena itu, perusahaan tetap fokus menjaga kinerja operasional dan pertumbuhan bisnis agar dapat memperkuat fundamental perusahaan," ucapnya.
Asal tahu saja, pada tahap kedua 2028, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan golongan KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: YOII Yakin Implementasi PSAK 117 Dorong Kepercayaan Investor
Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, YOII mencatatkan ekuitas sebesar Rp 220,09 miliar per Februari 2026. Nilainya meningkat 8,4%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 203,03 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













