Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto
Pinjol Ilegal 2025- KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), resmi masuk proses likuidasi seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Setelah izin Ringan dicabut, apa saja daftar pinjol legal OJK pada Juli 2025 yang bisa dimanfaatkan jasanya oleh masyarakat?
Keputusan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
Berdasarkan publikasi Ringan di Harian Kontan edisi 29 Juli 2025, tim likuidasi resmi mengumumkan kepada para kreditur atau lender Ringan mengenai perkembangan perusahaan.
Likuidator Ringan Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono menerangkan pembubaran dan likuidasi perusahaan telah disetujui oleh para pemegang saham perusahaan berdasarkan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 218 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Notaris di Jakarta Selatan.
"Konsultan hukum dari Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono atau SSEK Law Firm telah ditunjuk sebagai likuidator perseroan (Likuidator)," ungkap Soewito dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Harga BYD Atto 1 Saingi Honda Brio, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025
Lebih lanjut, Soewito juga menyampaikan tata cara pengajuan tagihan bagi bagi para pihak yang mempunyai tagihan terhadap perusahaan PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).
Tagihan ditujukan ke alamat likuidator oleh kreditur atau kuasanya (menunjukkan surat kuasa asli), dengan menyampaikan keterangan tertulis yang lengkap mengenai piutang disertai bukti-bukti/dokumen pendukung yang cukup.
Adapun alamatnya, yaitu Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono/SSEK Law Firm Mayapada Tower, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan. Dalam pengumuman dijelaskan, jadwal rapat verifikasi piutang akan ditentukan kemudian hari.
Adapun batas akhir pengajuan tagihan kreditur dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman tersebut disampaikan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara.
Dia menambahkan, manajemen Ringan mengembalikan izin usaha karena adanya proyeksi kerugian bisnis apabila terus menjalankan usaha.
"Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," katanya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).
Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
OJK menerangkan penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Pinjol resmi dan berizin OJK Juli 2025
Hingga Juli tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.
Sebelum Ringan, OJK mencabut izin OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund pada Mei tahun 2024. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juli 2025:
Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co
Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online
Selanjutnya: Optimalisasi Insentif Jadi Fokus GOTO, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 29-31 Juli 2025, Ayam Kampung Diskon hingga Rp 22.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News