kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.038   38,00   0,22%
  • IDX 7.095   -89,34   -1,24%
  • KOMPAS100 980   -12,42   -1,25%
  • LQ45 719   -7,80   -1,07%
  • ISSI 254   -3,09   -1,20%
  • IDX30 390   -3,11   -0,79%
  • IDXHIDIV20 485   -2,26   -0,46%
  • IDX80 110   -1,24   -1,11%
  • IDXV30 134   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 127   -0,84   -0,66%

Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Tambahan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia(DSI)


Kamis, 02 April 2026 / 10:25 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Tambahan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia(DSI)
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak (Ferry Saputra/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka baru atau tambahan dalam perkara PT DSI.

Dari hasil gelar perkara, Ade mengatakan Forum Gelar sepakat menetapkan 1 orang tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024, sekaligus Founder PT DSI.

"Hal itu berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 alat bukti yang sah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (2/4/2026).

Atas penetapan tersangka tersebut, Ade mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka AS untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris

Selain itu, Ade menerangkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tersangka AS untuk 6 bulan ke depan terhitung mulai 22 Maret 2026.

Jika ditelaah, penetapan AS menambah daftar tersangka dalam perkara PT DSI. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI. Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan proses penyidikan sudah dimulai sejak 14 Januari 2026 terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. 

Modusnya, menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi sekira periode 2018 hingga 2025. 

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Beroperasi pada 2018 Tanpa Izin Usaha, Ini Kata OJK

Sementara itu, Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Ade juga menerangkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (1/4/2026) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK. 

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, dia mengatakan terhitung mulai 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. 

"Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK," tuturnya.

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. 

Baca Juga: OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×