kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan


Jumat, 14 Maret 2025 / 21:39 WIB
Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online ilegal terbilang masih marak saat ini. Mengenai fenomena itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyatakan cukup banyak menemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan dan mencatut nama perusahaan.

CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan upaya itu dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabuhi masyarakat sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban.

"Ya, cukup banyak ditemukan. Kami beberapa kali menemukan entitas ilegal yang menyalahgunakan nama dan identitas perusahaan untuk menarik calon korban," ucapnya kepada Kontan, Kamis (14/3).

Yonathan merinci modus yang sering ditemukan adalah penggunaan nama yang mirip dengan perusahaan fintech lending resmi, pembuatan situs atau aplikasi palsu, hingga komunikasi via media sosial atau pesan instan yang mengeklaim sebagai layanan resmi perusahaan.

Baca Juga: Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending

Sebagai langkah mitigasi, Yonathan menyampaikan Samir terus melakukan pemantauan dan melaporkan setiap temuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk segera ditindaklanjuti. 

"Selain itu, kami juga aktif menginformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi perusahaan agar lebih waspada dan hanya menggunakan layanan yang tersedia di aplikasi atau website resmi kami," kata Yonathan.

Lebih lanjut, Yonathan menilai keberadaan pinjol ilegal memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap bisnis industri fintech P2P lending. Satu dampak negatif yang dirasakan, yaitu menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online secara keseluruhan. 

"Maraknya kasus pinjol ilegal yang melakukan praktik penagihan tidak beretika, bunga mencekik, serta penyalahgunaan data pribadi, sering kali membuat masyarakat skeptis terhadap layanan fintech lending, termasuk yang telah memiliki izin resmi," ungkapnya.

Baca Juga: AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Yonathan menuturkan dampak lain yang dirasakan dari maraknya pinjol ilegal adalah potensi terjadinya kanibalisasi pasar. Dia bilang pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat tanpa verifikasi yang ketat. Dengan demikian, bisa menarik sebagian calon peminjam yang mungkin seharusnya dapat diarahkan ke fintech lending resmi dengan ekosistem yang lebih sehat dan bertanggung jawab. 

Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197.

Baca Juga: AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending

Selanjutnya: Seluruh Warga Jakarta Kini Sudah BIsa DIlayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×