kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending


Jumat, 14 Maret 2025 / 20:55 WIB
AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Keberadaan pinjol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri bahwa keberadaan pinjol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pinjol ilegal sangat agresif untuk menjebak masyarakat. Dia bilang perkiraan angka penyaluran pinjaman pinjol ilegal saat ini juga jauh lebih besar di atas fintech lending yang berizin OJK.

Entjik menerangkan, berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui masyarakat. Salah satu caranya, mencatut atau menyerupai nama-nama fintech lending yang legal.

"Tentunya hal itu sangat merugikan industri fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (14/3).

Baca Juga: Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending

Untuk meminimalkan keberadaan pinjol ilegal, Entjik menyampaikan, AFPI telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya, yakni bekerja sama dengan Kemeterian Komunikasi dan Digital serta Google untuk melakukan take down atau pemblokiran aplikasi pinjol ilegal yang ada di PlayStore.

"Selain itu, kami juga membantu Satgas PASTI dalam memberantas pinjol ilegal," katanya.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197.

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Tambahan untuk Cegah Fraud di Industri Fintech Lending

Selanjutnya: Multifinance Gencar Salurkan Pembiayaan ke UMKM Meski Risiko Kredit Tinggi

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×