kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.525   -122,41   -1,84%
  • KOMPAS100 929   -12,72   -1,35%
  • LQ45 729   -9,28   -1,26%
  • ISSI 204   -5,00   -2,39%
  • IDX30 380   -4,38   -1,14%
  • IDXHIDIV20 455   -5,85   -1,27%
  • IDX80 106   -1,42   -1,33%
  • IDXV30 108   -1,62   -1,47%
  • IDXQ30 125   -1,34   -1,07%

Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending


Jumat, 14 Maret 2025 / 06:22 WIB
Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Sahabat Mikro Fintek (Samir) menilai pinjol ilegal memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri fintech P2P lending yang berizin


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online ilegal terbilang masih marak saat ini. Mengenai fenomena itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menilai keberadaan pinjol ilegal memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap industri fintech P2P lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

CEO Samir Yonathan Gautama menerangkan salah satu dampak negatif yang dirasakan, yaitu menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online atau fintech lending secara keseluruhan. 

"Maraknya kasus pinjol ilegal yang melakukan praktik penagihan tidak beretika, bunga mencekik, serta penyalahgunaan data pribadi, sering kali membuat masyarakat skeptis terhadap layanan fintech lending, termasuk yang telah memiliki izin resmi," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (14/3).

Yonathan menuturkan dampak lain yang dirasakan dari maraknya pinjol ilegal adalah potensi terjadinya kanibalisasi pasar. Dia bilang pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat tanpa verifikasi yang ketat.

Dengan demikian, bisa menarik sebagian calon peminjam yang mungkin seharusnya dapat diarahkan ke fintech lending resmi dengan ekosistem yang lebih sehat dan bertanggung jawab. 

Baca Juga: AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Selain itu, Yonathan mengatakan meningkatnya kasus penipuan dari pinjol ilegal yang mengatasnamakan fintech lending resmi juga memiliki dampak negatif terhadap industri. Dia menyebut hal itu tentu saja berisiko merugikan brand dan kredibilitas perusahaan fintech lending yang legal.

"Meskipun demikian, kami melihat bahwa upaya edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Hal itu juga membuat masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan fintech lending yang legal dan diawasi," kata Yonathan.

Lebih lanjut, Yonathan juga membeberkan bahwa Samir juga melakukan beberapa upaya dalam mendukung upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Dia bilang salah satu upayanya, yakni Samir terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, website, seminar, dan webinar, mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, serta cara memastikan bahwa layanan fintech lending yang digunakan merupakan entitas resmi yang terdaftar di OJK. 

Selain itu, Yonathan mengatakan Samir juga rutin berkolaborasi dengan OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan temuan terkait pinjol ilegal, terutama yang berpotensi menyalahgunakan nama atau identitas perusahaan. 

"Dengan demikian, bisa segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait," ungkapnya.

Dari sisi internal, Yonathan mengungkapkan pihaknya juga terus memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan sistem verifikasi guna mencegah pemalsuan identitas, serta memastikan layanan Samir tetap aman dan terpercaya bagi pengguna.

Yonathan menyebut Samir juga aktif memberikan pemahaman kepada pengguna agar lebih berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman online, seperti memastikan platform yang digunakan sudah terdaftar di OJK atau tidak.

Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat

Ditambah tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Selain itu, Samir juga mendukung program Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkolaborasi dengan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Google Play Store, sehingga dapat makin mempersempit ruang gerak platform ilegal yang merugikan masyarakat. 

"Kami percaya bahwa pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan sinergi antara regulator, pelaku industri, serta masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan," ucap Yonathan.

Sementara itu, Yonathan menyampaikan per Februari 2025, Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari (TKB90) Samir berada di level 99,97%, sedangkan tingkat wanprestasi (TWP90) berada di level 0,03%. 

Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan sebanyak 587 entitas pinjaman online ilegal.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Jelang Libur Idulfitri, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun

Menarik Dibaca: 5 Tips Liburan Nyaman Saat Ramadan biar Ibadah Tetap Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×