kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

FWD Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK


Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:06 WIB
FWD Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK
ILUSTRASI. FWD Life fokus perkuat platform digital (KONTAN/Cheppy A Muchlis)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT FWD Insurance Indonesia mengumumkan bahwa PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) telah resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026  tanggal 7 Agustus 2026.

Perolehan izin usaha ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance sekaligus langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulator serta memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah.

Baca Juga: Kontribusi Bruto Asuransi Allianz Syariah Tumbuh 10% sepanjang Tahun 2025

Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo mengatakan bahwa perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance.

"Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (14/8).

FWD Insurance menegaskan bahwa proses pemisahan unit usaha syariah maupun pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim.

Seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Baca Juga: OJK Tunda Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan Bermotor, Ini Kata Asuransi Zurich

Pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup  Jeffrey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×