kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Gadai emas nasabah di atas Rp 100 juta hanya 4%


Jumat, 20 Januari 2012 / 17:15 WIB
Gadai emas nasabah di atas Rp 100 juta hanya 4%
ILUSTRASI. Jokowi dan Muhyiddin membahas kudeta militer di Myanmar.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku, dari total nasabah gadai emas perbankan syariah hanya 4% yang jumlah pembiayaannya di atas Rp 100 juta.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar mengungkapkan total pembiayaan gadai emas per Desember 2011 sebesar Rp 6,1 triliun dengan jumlah nasabah 104.063. Dari jumlah tersebut sekitar 4% disalurkan kepada nasabah dengan jumlah pembiayaan di atas Rp 100 juta, sementara 96% kepada nasabah dengan jumlah pembiayaan di bawah Rp 100 juta.

"Artinya cuma sedikit pembiayaan gadai emas yang tersalur ke nasabah dengan nilai gadai di atas Rp 100 juta. Hanya sekitar 4.000-an dari 100.000-an nasabah," terang Mulya, Jumat (20/1).

Dari segi nilai, pembiayaan perbankan syariah yang tersalur ke nasabah dengan jumlah pembiayaan di atas Rp 100 juta sebesar Rp 3,7 triliun atau 60% dari total pembiayaan gadai emas.

"Bagi nasabah yang kecil-kecil nilai gadainya, kalaupun ada pengaturan batas maksimal jumlah pembiayaan, itu tidak masalah. Mereka tetap bisa. Yang tidak bisa itu nasabah yang mau menggunakan gadai emas untuk spekulasi," ungkap Mulya.

Sekadar mengingatkan, BI berencana menerbitkan surat edaran (SE) tentang gadai emas untuk perbankan syariah pada akhir Januari 2012. BI berharap aturan itu dapat diaplikasikan pada Februari 2012.

Beberapa hal yang bakal diatur di dalam SE terdiri dari pembatasan jumlah pembiayaan maksimal ke nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut.

"Berapa maksimal jumlah pembiayaan ke nasabah, itu belum diputuskan," ungkap Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×