CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:36 WIB
Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi gadai. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Mulia Kepri berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 pada 24 November 2020. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

"Dengan diberikannya izin usaha, Gadai Mulia Kepri wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (2/12).

Setelah mengantongi izin OJK, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 

Di antaranya, mencantumkan keterangan nama atau logi perusahaan pergadaian. Kemudian nomor, tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK. Lalu keterangan hari dan jam operasional. 

Baca Juga: Langgar aturan, OJK cabut izin usaha United Insurance Services

Selain itu, mencantumkan keterangan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa tau imbal hasil bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sementara itu, permohonan izin usaha Gadai Mulia Kepri sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Gadai Mulia Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya kegiatan usaha.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya. 

Selanjutnya: OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×