kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Gadai swasta wajib memiliki juru taksir


Rabu, 20 Januari 2016 / 19:25 WIB
Gadai swasta wajib memiliki juru taksir


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memenuhi kebutuhan jumlah juru taksir gadai. OJK akan memberikan pelatihan dan sertifikasi juru taksir. Plus, mempersilahkan juru taksir tidak hanya bekerja untuk satu gadai swasta saja.

Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pegadaian. OJK mewajibkan gadai swasta wajib memiliki paling sedikit satu juru taksir. Tugasnya, untuk melakukan penaksiran atas barang jaminan yang dilengkapi dengan penyediaan alat-alat taksir serta daftar harga pasar barang jaminan yang wajar.

Dengan jumlah gadai swasta yang berdasarkan riset OJK sebanyak 75.000 usaha. Maka, kebutuhan akan juru taksir amatlah besar. Untuk memenuhinya, OJK bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) mencetak juru taksir gadai.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menerangkan, juru taksir gadai tidak harus menjadi karyawan tetap di gadai swasta. Bisa dengan memilih jalur outsourcing.

"Jadi bisa saja satu juru taksir memiliki pelanggan 20 gadai swasta. Kewajibannya gadai swasta adalah memiliki juru taksir," kata Dumoly pada Rabu (20/1).

Sementara itu, pembinaan yang akan dilakukan OJK terhadap gadai swasta juga meliputi operasional perusahaan. OJK akan memastikan bahwa standard seperti operasional, sistem, keamanan, promosi gadai swasta terpenuhi.

Salah satunya dengan penggunaan seragam pegawai gadai swasta. Kemudian, kantor cabang tetap dan tidak pindah. Begitu juga dengan aturan main kontrak antara gadai swasta dan nasabah sesuai dengan POJK yang segera meluncur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×