Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah dikeluarkannya Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pegadaian, segera akan dibentuk asosiasi pegadaian. PT Pegadaian (Persero) siap untuk menjadi pemimpin dari asosiasi pegadaian.
Dalam RPOJK Bab VI pasal 23 tertulis hadirnya asosiasi perusahaan pegadaian. Nantinya perusahaan gadai yang terdaftar wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan pegadaian. Nah, tugas dari asosiasi adalah mengkordinasi penyusunan standar praktik dan kote etik perusahaan pegadaian. Berikut juga melakukan sertifikasi juru taksir dan mengadakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
Selain dibentuknya asosiasi perusahaan pegadaian, kedepan OJK berencana untuk menunjuk lembaga pendidikan yang memiliki keahlian dan fasilitas pengembangan sumber daya manusia di bidang pegadaian.
Dwi Agus, Direktur Keuangan Pegadaian menuturkan, pihaknya siap untuk menjadi pemimpin dari asosiasi perusahaan pegadaian. Sebab saat ini, Pegadaian telah memiliki kapasitas mumpuni secara sistem kerja gadai hingga menghadirkan juru taksir emas.
"Tapi tunggu data dari OJK dulu tentang jumlah perusahaan gadai saat ini yang terdaftar agar nanti terlihat seperti apa kebutuhannya," terang Dwi pada Selasa (29/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News