Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran modal untuk pelaku gadai swasta. Rencananya, aturan minimum modal gadai swasta akan dihapus pada wilayah tertentu.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, sebelum Peraturan OJK (POJK) pembinaan dan pengawasan usaha pergadaian terbit, saat ini OJK tengah menimbang rencana untuk penghapusan minimum modal gadai swasta.
Rencananya, OJK akan membebaskan minimum modal gadai swasta tingkat kecamatan dan kelurahan. Sementara minimum modal yang diatur OJK pada lingkup usaha kabupaten, kota dan tingkat provinsi.
"Kami pertimbangkan untuk aturan modal gadai swasta di kecamatan dan kelurahan tidak perlu hingga Rp 500 juta. Pertimbangannya untuk pasar gadai swasta tingkat tersebut adalah segmen mikro. Belajar pengalaman dari lembaga keuangan mikro (LKM) terkait permodalan kami tdak ingin terlalu keras," kata Dumoly, Rabu (20/1).
OJK menilai, kehadiran gadai swasta amat penting di tengah masyarakat yang kesulitan dana kecil tapi tidak bisa mengakses ke lembaga keuangan.
Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pergadaian yang telah dipublikasikan OJK tegas menulis bahwa gadai swasta dalam badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi diakui oleh OJK.
Syarat pertama, OJK menetapkan ketentuan modal disetor Perusahaan Pegadaian ditentukan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten, kota atau provinsi.
Sementara jumlah modal yang disetor perusahaan pegadaian paling sedikit Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota. Sedangkan untuk lingkup usaha provinsi minimum Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News