Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Memasuki semester II 2017, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus memperluas kerja sama dengan sejumlah instansi termasuk lembaga tinggi negara untuk pemanfaatan jasa perbankan. Salah satu mitra strategis yang digandeng Bank BTN kali ini adalah Mahkamah Agung (MA).
Dalam kerja sama ini BTN berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA. Fasilitas tersebut di antaranya adalah manajemen pengelolaan kas (Cash Management System) untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, fasilitas KPR Khusus, dan pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO) yang berlaku untuk MA, Pengadilan Negari (PN), Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Tinggi (PT).
“Dengan fasilitas ini, kami berharap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel, transparan dan yang terpenting memudahkan pegawai MA, PN, PT maupun PA untuk mengakses KPR,” kata Maryono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Kerja sama dengan Mahkamah Agung diyakini Maryono dapat mendongkrak dana murah BTN karena potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai, tapi juga dana lain seperti penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara dan pengelolaan dana operasional.
“Saat ini baru 31 PN dari 957 Pengadilan di bawah MA yang sudah bekerja sama dengan Bank BTN dengan potensi penempatan dana konsinyasi perkara mencapai kurang lebih Rp 1 triliun,” jelas Direktur Utama Bank BTN, Maryono.
Menurut dia, jika seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi memanfaatkan fasilitas yang diberikan Bank BTN, maka potensi dana konsinyasi perkara yang bisa diraih bisa mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Dana dari hasil kerja sama ini akan memupuk dana murah Bank BTN, terutama nilai giro. Adapun per Juni 2017, kontribusi giro terhadap DPK keseluruhan mencapai sekitar 27%, atau kedua terbesar setelah deposito. Kontribusi giro itu masih lebih tinggi dibandingkan tabungan yang hanya di rentang 20%-21 % dari total DPK.
Selain DPK, Bank BTN juga mengejar potensi pengucuran kredit, baik Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maupun KPA dan kredit konsumsi lain seperti Kredit Agunan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan. Khusus untuk KPR, Bank BTN memberikan JIbunga kredit khusus dan biaya-biaya KPR yang lebih terjangkau bagi para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News