CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.359   -57,56   -0,68%
  • KOMPAS100 1.158   -7,55   -0,65%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 291   -2,57   -0,87%
  • IDX30 440   -4,25   -0,95%
  • IDXHIDIV20 512   -2,42   -0,47%
  • IDX80 130   -1,09   -0,83%
  • IDXV30 135   -1,29   -0,94%
  • IDXQ30 141   -0,45   -0,32%

Gandeng NU, Muamalat kucurkan pembiayaan Rp 1 T


Senin, 13 Juni 2016 / 14:52 WIB
Gandeng NU, Muamalat kucurkan pembiayaan Rp 1 T


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Muamalat menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) dalam aktivasi penggunaan produk dan jasa layanan perbankan. Perjanjian kerja sama yang diteken melalui nota kesepahaman ini menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman mengatakan, pembiayaan tersebut disalurkan secara bertahap. Selain itu, kerja sama ini merupakan inisiatif strategis Bank Muamalat di tahun 2016.

"NU memiliki target market yang mirip dengan Bank Muamalat. Untuk itu kedepannya beragam fasilitas dibidang pembiayaan dan perbankan yang kami miliki dapat dimaksimalkan," katanya, Senin (13/6).

Adapun, cakupan kesepakatan antara bank Muamalat dan NU antaralain berupa penempatan dana oleh Nu pada bank Muamalat, pemanfaatan bebagai fasilitas seperti cirtual account, cash, management system, payment point online bank (PPOB) bank muamalat. 

Selain itu, dana penaiun bank muamalat, fasilitas payroll bank Muamalat dan co branding tabungan juga menjadi kesepakatan kerja sama ini.

Endy melanjutkan, kesepakatan ini diluncurkan demi memantapkan komitmen perusahaan dalam hal perluasan pemanfaatan produk dan jasa bank Muamalat.

Selain itu, merupakan bentuk sinergi kedua belah pihak dalam bidang keuangan, pembiayaan perbankan, pendidikan dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×