Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sembrani Finance Indonesia setelah melakukan perubahan nama. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Tirta Finance.
Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.11/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Tirta Finance Menjadi PT Sembrani Finance Indonesia.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Minggu (6/2).
PT Sembrani Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Larang Bank Jual Unitlink Perusahaan Asuransi Bermasalah, Ini Kata BNI
Dilansir dari website perusahaan, PT Sembrani Finance Indonesia telah berubah nama dari PT Tirta Finance pada 2021 lalu. Adapun, nama tersebut juga hasil dari perubahan di 2007 yang sebelumnya bernama PT Arthaswadaya Mulia.
Perusahaan melakukan perubahan nama kembali menjadi PT Sembrani Finance Indonesia dengan tujuan mengubah arah konsep pengembangan bisnis dari yang selama ini dijalankan oleh perusahaan.
"Dahulu perusahaan banyak melakukan penyaluran pembiayaan kepada salah satu grup perusahaan air mineral yang terafiliasi dengan pemegang saham lama perusahaan, dan kini dengan adanya jiwa dan tujuan baru, perusahaan diharapkan dapat membawa perubahan positif dari segi kegiatan bisnis untuk ke depannya,” tulis perusahaan dalam websitenya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News