Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengganti namanya, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia memperoleh izin usaha pembiayaan dari OJK. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Indosurya Inti Finance.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022 tanggal 15 Februari 2022.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, kata Dewi dikutip dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (6/3).
Dengan diberikan izin tersebut, Dewi mengingatkan bahwa PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Kembali Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Gadai Swasta
Sekadar informasi, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia memiliki kantor pusat yang beralamat di Indosurya Center Lt. 6, Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta 10110.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News