kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Kembali Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Gadai Swasta


Minggu, 06 Maret 2022 / 12:18 WIB
OJK Kembali Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Gadai Swasta
ILUSTRASI. Gerai gadai


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta yang berizin terus bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada tiga perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, dan PT Pusat Gadai Fadila.

Adapun perusahaan gadai yang paling baru mendapatkan izin usaha adalah PT Pusat Gadai Fadila pada 14 Februari 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Raya Jatiwaringin No.62 RT 004 RW 010, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, ada PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya yang beralamat di Rukan Kirana Boutiqe Office Blok D2 Nomor 7-8, Jalan Boulevard Raya Nomor 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah mendapat keputusan izin usaha pada 11 Februari 2022.

Sementara itu, PT Pusat Gadai Ainun sudah mendapat keputusan izin usaha sejak 28 Januari 2022 dengan alamat di Jalan Margonda Raya Nomor 39 RT. 001 RW. 007 Kemiri Muka, Beji Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Nasabah Ingin PKPU AJB Bumiputera, Ini Tanggapan OJK

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh Ichsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (6/3).

Selanjutnya, Ichsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×