kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.176   34,76   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   3,88   0,37%
  • LQ45 814   2,22   0,27%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 426   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 511   0,38   0,07%
  • IDX80 117   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,34%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK


Kamis, 06 Agustus 2020 / 12:33 WIB
Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunindo Kookmin Best Finance mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah namanya dari PT Sunindo Parama Finance. 

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IA Dewi Astuti, Rabu (5/8), menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor  KEP-146/NB.11/2020 tanggal 10 Juli 2020.

Baca Juga: MTF salurkan pembiayaan baru sebesar Rp 8,84 triliun sepanjang semester I

"Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada Sunindo Parama Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi Sunindo Kookmin Best Finance," tulis surat itu, dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (6/8).

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 5 Agustus 2020.

Dengan demikian, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Sahid Sudirman Center Lantai 50 Unit A & E Jalan Jendral Sudirman Kav. 86 RT 010 RW 011 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Jaga likuiditas, multifinance kembali rilis obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×