kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana


Rabu, 01 April 2020 / 13:18 WIB
Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat perluasan kewenangan untuk memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melakukan konsolidasi.  Ketentuan ini tertuang dalam Perppu 1/2020 tentang yang baru saja terbit Selasa (31/3) malam malam.

Beleid tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?

Dalam pasal 23 ayat (1) huruf a OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

Sebagai perbandingan di sektor perbankan, sebelum beleid ini terbit, sejatinya OJK juga punya kewenangan serupa namun intervensinya tidak sedalam itu.

Dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum misalnya konsolidasi dapat dilakukan atas dasar tindakan pengawasan OJK.

“Yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tindakan pengawasan OJK yang dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar

Adapun dalam Pasal 26 ayat (1), dan ayat (2) Perppu 1/2020, ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi setiap orang yang sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat ketentuan tersebut.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×