kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.037   32,00   0,19%
  • IDX 7.103   -81,40   -1,13%
  • KOMPAS100 982   -11,19   -1,13%
  • LQ45 720   -7,28   -1,00%
  • ISSI 254   -3,17   -1,23%
  • IDX30 391   -2,64   -0,67%
  • IDXHIDIV20 485   -1,85   -0,38%
  • IDX80 111   -1,07   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 127   -0,81   -0,63%

Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana


Rabu, 01 April 2020 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

“Pidana penjara Paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar. Ayat (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun, “ tulis beleid tersebut.

Lebih lanjut OJK-termasuk elemen KSSK lainnya-juga kebal hukum dalam rangka rangka pelaksanaan beleid ini.

Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang

Sebab dalam pasal 27 ayat (2) anggota KSSK-termasuk OJK-secara perorangan tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pun segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan beleid ini tak bisa menjadi objek gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×