Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
“Pidana penjara Paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar. Ayat (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun, “ tulis beleid tersebut.
Lebih lanjut OJK-termasuk elemen KSSK lainnya-juga kebal hukum dalam rangka rangka pelaksanaan beleid ini.
Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
Sebab dalam pasal 27 ayat (2) anggota KSSK-termasuk OJK-secara perorangan tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pun segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan beleid ini tak bisa menjadi objek gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News