Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Nah, soal investasi bodong, Erry menyarankan agar masyarakat mengecek apakah produk atau perusahaan tersebut mempunyai legalitas yang telah disetujui oleh pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia.
Kemudian, cari informasi secara lengkap, perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Jangan sungkan, untuk tanyakan langsung ke OJK maupun BEI. Tak kalah penting, jangan percaya dengan penawaran return yang tinggi.
"Setiap investasi selalu ada risiko. Semakin tinggi investasi semakin tinggi pula risikonya. Di pasar modal, semua sales yang ditugaskan menjual produk investasi harus mempunyai izin dari OJK. Jadi calon investor harus berani menanyakan legalitas izin tersebut," tegas Erry.
Tak kalah penting, baca juga kontrak pembukaan rekening dengan baik agar tahu hak dan kewajiban sebagai investor. Di sisi lain, kewajiban perusahaan harus menjelaskan dengan benar apa pun produk investasi tersebut. Sementara, jika terdeteksi ada unsur penipuan yang dilakukan oleh sales, dapat langsung mengadu ke Perusahaan Efek.
Pelajari juga karakter diri sendiri. Apakah masuk tipe investor moderat, konservatif atau spekulatif. Kemudian, pilihan investasi yang diambil apakah untuk jangka panjang atau jangka pendek.
Terakhir, jangan simpan telur dalam satu kerajang. Artinya, dalam berinvestasi, investor harus menyebarkan investasi ke dalam beberapa produk dan portofolio agar dapat meminimalkan risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News