Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan perlindungan khusus untuk isolasi mandiri akibat Covid-19. Perlindungan ini diberikan kepada nasabah Generali yang positif Covid-19 dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala namun memerlukan Isolasi Mandiri.
“Nasabah yang memerlukan isolasi mandiri tetap harus dipenuhi kebutuhannya akan perawatan, vitamin, obat-obatan, tes laboratorium dan dokter yang menangani sehingga segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Disinilah peran Generali untuk terus hadir menemani nasabah di saat-saat yang sulit,” ujar CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/2).
Berdasarkan data Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dari sekitar 2.900 rumah sakit di Indonesia, hanya 490 yang memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan isolasi dan perawatan intensif untuk pasien yang terinfeksi Covid-19. 1 Hal inilah yang juga mendasari Generali untuk memberikan manfaat fasilitas Isolasi Mandiri tersebut.
Baca Juga: Pangsa pasar unitlink meningkat menjadi 63,90% per Oktober 2020
Lebih jelasnya, manfaat ini memberikan perlindungan bagi nasabah atas klaim biaya perawatan dan pengobatan yang meliputi biaya PCR, laboratorium, dokter, obat-obatan, vitamin dan suplemen selama isolasi mandiri.
Baik isolasi yang dilakukan pada rumah maupun fasilitas rujukan pemerintah non-rumah sakit dengan periode hingga 31 April 2021. Manfaat Isolasi Mandiri diberikan oleh Generali dengan nilai total klaim maksimum sebesar Rp 2 miliar sepanjang periode program.
Saat ini Generali sudah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp 43 miliar dimana trennya cukup meningkat. Berdasarkan data klaim Generali dari 370 klaim senilai Rp 43 miliar tersebut, sebanyak 75 persen diantaranya terjadi di kuartal terakhir tahun 2020.
Manfaat Perlindungan Pasca-Vaksin Kendati vaksin sudah mulai didistribusikan oleh Pemerintah secara bertahap, di Indonesia sendiri angka infeksi masih terus bertambah. Sehubungan dengan distribusi vaksin, saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait efek samping yang mungkin dirasakan.
Baca Juga: BRI Insurance catat kenaikan laba 12% menjadi Rp 200 miliar pada 2020
Untuk itulah, agar lebih memberikan ketenangan kepada nasabahnya Generali juga menyediakan manfaat perlindungan atas risiko kesehatan setelah vaksinasi, yang mengharuskan nasabah untuk menjalani rawat inap. Tentu saja manfaat ini berlaku bagi nasabah yang memiliki polis yang dilengkapi dengan manfaat kesehatan.
“Distribusi vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah menjadi kabar yang baik di awal tahun ini. Kita semua berharap angka infeksi bisa terus dapat berkurang. Kendati demikian, ketika nasabah terinfeksi dan harus menjalani isolasi mandiri maupun mengalami gejala setelah melakukan vaksin, Generali siap mendampingi dan memberikan perlindungan untuk biaya perawatan dan pengobatan,” tambah Edy.
Selanjutnya: Adira Insurance bayar klaim banjir Rp 126 miliar sepanjang 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News