Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia perkuat kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara. Keduanya meluncurkan produk bancassurance baru.
Produk bernama Generali Protection alias G-PRO ini ditujukan bagi para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memungkinkan nasabah mendapatkan perlindungan tambahan berupa manfaat asuransi saat mengalami risiko hidup seperti tutup usia dan penyakit kritis.
Besaran manfaat dari produk ini mencapai 12 kali dari angsuran bulan berjalan jika nasabah meninggal dunia. Tidak hanya itu, manfaat asuransi sebesar 6 kali angsuran bulan berjalan diberikan jika nasabah terdiagnosa penyakit kritis seperti kanker, stroke, serangan jantung, koma dan gagal ginjal.
Sementara premi yang dikenakan sebesar 1,5% dari cicilan bulan berjalan. Lalu manfaat asuransi ini akan diberikan secara sekaligus atau lump-sum payment.
“G-PRO merupakan produk asuransi jiwa pertama di Indonesia yang melekat dengan komponen aset, dalam hal ini kepemilikan rumah. Ini merupakan inovasi Generali yang memberikan ketenangan pikiran untuk para nasabah dan keluarga berupa additional protection dengan premi yang sangat terjangkau.” ujar Vivin Arbianti Chief Marketing and Product Management Generali, Rabu (21/2).
Pembangunan infrastruktur dan sektor perumahan di Indonesia khususnya di kota-kota besar yang semakin berkembang, mendorong pertumbuhan jumlah nasabah KPR semakin meningkat. Dengan perkembangan ini, kehadiran G-PRO akan semakin mendorong penggunaan asuransi di masyarakat sebagai bentuk dukungan program pemerintah dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
“Proteksi dari nasabah KPR sangat penting karena menjamin perlindungan dari risiko hidup, oleh karena itu Bank BTN menawarkan bancassurance dengan beragam pilihan produk termasuk G-PRO dari Asuransi Jiwa Generali,” timpal Direktur Bank BTN, Dasuki Asmir.
G-PRO merupakan produk ketiga hasil kerjasama Generali dan Bank BTN setelah produk G-PLAN dan G-OPTIMA yang diluncurkan pada tahun 2014 & 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News