kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

GWM averaging, bank tetap parkir dana di BI


Jumat, 28 April 2017 / 16:46 WIB
GWM averaging, bank tetap parkir dana di BI


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengharapkan pasar uang antar bank (PUAB) atau pasar repo akan semakin dalam setelah BI melakukan penyempurnaan perhitungan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) primer rata-rata (averaging) pada akhir periode tertentu. Selama ini perhitungan GWM primer setiap akhir hari.

Penyempurnaan aturan ini terkait pemenuhan GWM primer rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah yang pemenuhannya secara harian, menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK rupiah selama periode tertentu.

“Harapannya, pasar uang semakin dalam dari transaksi saat ini. Namun, kami belum dapat memprediksi transaksi di pasar uang seberapa besar,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Dody Budi Waluyo, Jumat (28/4).

Tahap awal BI akan menjalankan GWM primer rata-rata secara parsial yakni pemenuhan GWM primer rupiah 6,5% dari DPK rupiah pada akhir periode dua minggu. Selanjutnya, BI akan mengkaji penerapan GWM primer rata-rata secara penuh dengan syarat sebaran likuiditas merata, instrumen di pasar uang semakin banyak, dan meratanya akses bertransaksi antar bank.

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017,” tambah Doddy. BI memberikan waktu masa transisi selama 1 bulan tanpa memberikan sanksi bagi bank yang belum memenuhi aturan. Lanjutnya, seluruh bank dapat menikmati pemenuhan aturan GWM primer rata-rata ini kecuali bagi bank yang menerima Pinjaman Jangka Pendek (PJP) oleh BI.

BI berharap perbankan dapat memanfaatkan kelonggaran GWM primer tersebut dengan menempatkan 1,5% dana dari DPK ke pasar uang antar bank (PUAB), pasar repo antar bank, commercial paper atau penyaluran kredit modal kerja. Meskipun BI tak melarang perbankan untuk tetap menempatkan dana di BI.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treauri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, andai ada kelebihan likuiditas jangka pendek, maka BTN akan memilih menempatkan dana di fasilitas deposito BI ataupun interbank. Namun penempatan dana di interbank akan sedikit sekali karena ada batasan credit line limit. “Kalau penempatan BI kan tidak terbatas dan tidak ada risiko,” jelasnya.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, GWM primer rata-rata ini mengubah pola perhitungan GWM menjadi rata-rata mingguan dari rata-rata harian. BCA akan mendapatkan manfaat dari perubahan pola perhitungan GWM ini. "Kami akan menempatkan dana tetap di BI," kata Jahja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×