Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata atau averaging. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengatakan, pihaknya akan menerbitkan GWM averaging pada akhir April 2017 dan mulai berlaku di perbankan Indonesia pada Juli 2017.
Mirza menjelaskan, GWM averaging akan menggantikan aturan GWM primer. Saat ini perbankan masih menerapkan aturan GWM primer yaitu setiap hari sebesar 6,5% dana dari dana pihak ketiga (DPK) bank wajib di tempatkan di BI. “Dengan adanya GWM averaging bank dapat memenuhi GWM 6,5% dalam hitungan per dua minggu,” Mirza, Kamis (27/4).
Skemanya, ketika nanti GWM averaging berlaku, BI akan menghitung dana milik bank di giro BI per periode waktu. BI tidak langsung menerapkan perhitungan rata-rata secara penuh dari total rasio 6,5% dana perbankan dari total DPK. BI hanya menghitung rata-rata GWM primer dari kompenen 1,5% dalam total rasio GWM primer yang sebesar 6,5%.
“Jadi dalam waktu dua minggu rasio 1,5% GWM itu dapat naik turun, namun bank harus memenuhi 6,5% GWM pada akhir hari di waktu dua minggu,” jelasnya.
Mirza berharap perbankan dapat memanfaatkan kelonggaran GWM primer tersebut dengan menempatkan 1,5% dana dari DPK ke pasar uang antar bank (PUAB), pasar repo antar bank, commercial paper atau penyaluran kredit modal kerja, meskipun BI tak melarang perbankan untuk tetap menempatkan dana di BI.
“Sebenarnya banyak bank yang punya kelebihan likuiditas jangka pendek, di mana ada sekitar Rp 400 triliun dana kembali BI,” tambahnya. Nah, BI tidak ingin kelebihan likuiditas jangka pendek tersebut masuk ke BI karena lebih baik masuk ke instrumen jangka pendek yang satu minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News