kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim Jatuhkan Vonis pada Terdakwa Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat


Rabu, 05 Januari 2022 / 20:20 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis pada Terdakwa Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah menjatuhkan vonis pada terdakwa perkara tersebut. Vonis yang dijatuhkan ialah hukuman penjara hingga 20 tahun untuk Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, jika berkaca pada kasus Jiwasraya, vonis yang diberikan pada terdakwa terbilang cukup adil.

Namun, Yunus melihat sejatinya dua terdakwa ini bisa mendapat vonis hukuman yang ringan. Ia melihat ada faktor tertentu seperti latar belakang dua terdakwa ini yang merupakan purnawirawan tentara sehingga bisa jadi tidak mengetahui bisnis asuransi.

“Saya takut ketidaktahuannya itu disalahgunakan oleh Bentjok (Benny Tjokrosaputro) dan Heru Hidayat. Mereka disuruh buat perjanjian terus rekayasa transaksi, tidak profesional. Itu saya khawatir,” ujar Yunus kepada KONTAN, Rabu (5/1).

Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Asabri, Dua Divonis 20 Tahun dan Lainnya 15 Tahun Penjara

Sekadar informasi, Adam merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016. Sementara, Sonny merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. 

Kedua terdakwa ini divonis mendapat hukuman penjara selama 20 tahun, lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun. Adapun, kedua terdakwa ini juga harus membayar denda dengan nominal yang berbeda.

Selain Adam dan Sonny, ada pula Hari Setianto dan Bachtiar Effendi yang juga sudah mendapat vonis penjara dengan masa hukuman 15 tahun. Keduanya merupakan direktur investasi dan keuangan PT Asabri di periode yang berbeda.

Yunus mengomentari terkait adanya dissenting opinion yang terjadi dalam sidang putusan tersebut. Adapun, Hakim anggota Mulyono memberikan dissenting opinion dengan menilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun bukan merupakan jumlah riil.

“Ya memang BPK menghitung kerugian negara itu sederhana. Misal, waktu beli saham misalnya Rp 10, dia jual Rp 5 terus dikurangi, itulah kerugian negara. Kalau bisa dibuktikan kerugian riilnya tidak seperti itu, mungkin bisa saja diajukan berapa sih kerugian sebenarnya,” ujar Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×