kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.208   73,68   1,03%
  • KOMPAS100 1.108   14,22   1,30%
  • LQ45 879   11,28   1,30%
  • ISSI 220   3,02   1,39%
  • IDX30 449   5,62   1,27%
  • IDXHIDIV20 543   7,28   1,36%
  • IDX80 127   1,66   1,33%
  • IDXV30 135   1,25   0,93%
  • IDXQ30 150   1,74   1,18%

Hancurkan integritas sistem keuangan, PPATK paparkan modus canggih pencucian uang


Sabtu, 29 Mei 2021 / 21:25 WIB
Hancurkan integritas sistem keuangan, PPATK paparkan modus canggih pencucian uang
ILUSTRASI. Pamflet himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kejahatan pencucian uang di?kantor cabang BRI,?Tangerang Selatan, Jumat (23/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  April 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait beleid ini, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Ary Zulfikar menjelaskan, PP itu  perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang  pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang. 

PP  terkait pelaporan  harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. 
LPS  sendiri seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana. “Namun setelah kerugian itu terjadi. Setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” ujar Ary, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), dalam webinar daring, Jumat (28/5).
 
Dengan kegiatan pelaporan dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Pelaku akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana tersebut.

PP 61 tahun 2021 ada tambahan pihak pelapor. Yakni layanan pinjaman online, penyedia layanan saham berbasis teknologi informas dan, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi. 

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahaya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. Ia mencontohkan kartel narkoba di Meksiko atau Kolombia.

Hasil  pencucian uang penjualan narkoba  berpengaruh dalam  berbagai sendi kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat. “Sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa  lepas dari narkoba dan trafficking. Uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan. Ahirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya. Pencucian uang juga akan merusak integritas sistem keuangan, investasi dan ekonomi. 

Saat ini  modus dan pencucian uang makin canggih. Penyamaran transaksi dan  rekayasa keuangan kini cara-cara yang semakin rumit dan kompleks. Dalam kasus narkoba misalnya, melibatkan transaksi keuangan trans nasional atau trans border.  Melibatkan organisasi kriminal antar negara yang satu sama lain saling terkait. 

Demikian juga hasil korupsi, Kalau dulu uang hasil korupsi  disimpan di bank. Sekarang melibatkan  money laundering profesional. “Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar benar bermain judi, namun menerima uang  dari hasil korupsi,“ jelasnya. Ada kerjasama dengan konsultan profesional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, tapi tetap terlihat clean secara hukum dan finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×