kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diwajibkan lapor atas TKM dalam PP No 61 Tahun 2021, ini kata pemain fintech


Jumat, 23 April 2021 / 15:59 WIB
Diwajibkan lapor atas TKM dalam PP No 61 Tahun 2021, ini kata pemain fintech
ILUSTRASI. ilustrasi keamanan fintech. KONTAN/Muradi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dalam beleid tersebut, pemain fintech masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) untuk mencegah adanya pidana pencucian uang.

Menanggapi beleid tersebut, beberapa pemain fintech mengaku telah memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya TKM selama ini. Meskipun demikian, belum ada TKM yang terjadi dalam transaksi pinjaman yang disalurkan.

Salah satu pemain fintech, Akseleran mengaku belum pernah menemukan transaksi mencurigakan melalui platformnya. Perusahaan juga mengatakan bahwa selama ini selalu melakukan monitoring transaksi secara berkala.

“Kami juga sedang membuat engine agar bila ada transaksi yang di luar profile pemberi atau penerima pinjaman atau di luar kebiasaan atau yang berpotensi ke arah pencucian uang atau pendanaan terorisme maka kami mendapat warning,” ungkap CEO Akseleran Ivan Nikolas kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK

Langkah antisipasi terhadap TKM juga sudah dilakukan oleh KoinWorks selama ini. Malahan, mereka mengaku sudah memiliki aplikasi untuk pelaporan secara langsung ke PPATK sejak 2019.

COO KoinWorks Bernard Arifin mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki beberapa kriteria untuk transaksi yang memiliki kategori high risk. 

Di antaranya yaitu pengguna yang memasukkan dana tetapi tidak melakukan pembelian produk, dan langsung melakukan penarikan secara langsung, juga pengguna baru yang melakukan transaksi dalam jumlah besar di penggunaan layanan kami pertama kali.

“Sebagai langkah antisipasi yang dilakukan apabila terdapat kecurigaan dan transaksi kategori high risk tersebut, kami secara aktif akan melakukan screening & profiling pada pengguna tersebut, dan apabila ada keraguan pada pengguna, kami segera melaporkannya ke otoritas terkait seperti PPATK ataupun OJK,” ujar Bernard.

Sebagai asosiasi yang menaungi pemain Fintech, AFPI turut mendukung setiap upaya regulator untuk meningkatkan kualitas Fintech Pendanaan. Dalam memberikan pinjaman, AFPI dan penyelenggara Fintech Pendanaan semakin selektif menyaring calon peminjam. 

“Kita didukung machine learning dan mitigasi risiko yang dilakukan pemain fintech lending agar pinjaman yang diberikan memiliki sosial responsibilty yang tinggi,” ungkap juru bicara AFPI Andi Taufan.

Taufan juga mengungkapkan bahwa AFPI akan terus mengawal agar industri fintech lending terus bertumbuh dan sehat serta berperan optimal bagi masyarakat. 

“Kebijakan yang terus berkembang saat ini akan mendorong peran fintech lending untuk mendorong inklusi keuangan,” pungkas Taufan.

Selanjutnya: Kata PPATK terkait pinjol, fintech dan urun dana wajib lapor transaksi mencurigakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×