kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hapus Buku Kartu Kredit, Bukan Berarti Anda Bebas dari Cekikan Utang


Selasa, 02 Maret 2010 / 10:23 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

Beberapa bank nasional tengah gencar melakukan penghapusbukuan atawa write off kredit macet di kartu kredit. Salah satunya adalah Bank BNI yang menghapusbukukan utang kartu kredit sejak tahun 1997, saat pertama kali BNI berbisnis kartu kredit. Nilainya Rp 400 miliar.

Tidak banyak yang paham soal write off. Banyak nasabah kartu kredit mengira, penghapusbukuan membuat dirinya merdeka dari jeratan utang. Padahal, bank bakal tetap menagih utang tersebut ke nasabah. Bisa secara langsung maupun lewat agen atau biasa dikenal sebagai debt collector.

Langkah bank menghapusbuku biasanya dilakukan kalau tagihan macet sudah mengganggu neraca. Untuk beberapa bank, ada sistem otomatis yang melakukan write off saat tagihan macet melewati 150 hari atau 180 hari sejak jatuh tempo. Bagi bank, hapus buku artinya tambahan biaya, karena harus menyisihkan dana cadangan atau provisi.

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu?

Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan.

Dan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60%-70% dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank.

Jadi, mau kartu kredit dilindungi asuransi atau tidak, sepanjang masih memiliki tagihan, Anda harus tetap membayar. Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya, Anda bisa rugi sendiri. Soalnya, Anda akan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ujung-ujungnya, jangan harap Anda bisa mengajukan kredit lagi ke bank manapun di masa depan. Belum lagi pusing kepala dan hilangnya kenyamanan hidup, karena harus menghadapi datangnya tagihan terus menerus.

Sebenarnya ada beberapa cara menyelesaikan utang kartu kredit Anda. Pertama, proaktif lewat negosiasi dengan bank Anda untuk melakukan restrukturisasi utang. Buat surat penjelasan soal ketidakmampuan Anda membayar utang tepat waktu. Minta keringangan-keringanan yang bisa menjadi win-win solution antara Anda dan pihak bank.

Kedua, kalau penyelesaian masalah Anda dengan pihak bank belum memuaskan, silakan ajukan persoalan ini ke Lembaga Mediasi Perbankan. Tapi, sebaiknya Anda benar-benar yakin dan memiliki bukti-bukti kuat kalau telah dirugikan oleh bank.

Sayang, saat ini Lembaga Mediasi Perbankan independen belum lagi terbentuk. Sebelumnya, fungsi mediasi ini dipegang oleh BI.

Ketiga, inilah yang paling penting. Anda harus jadi nasabah kartu kredit yang cerdas. Caranya, jadikan kartu kredit Anda sebagai alat untuk membayar bukan sebagai alat utang. Dengan kata lain, saat Anda memutuskan memiliki kartu kredit, artinya Anda sudah siap dengan segala konsekuensi dan risikonya.

Anda harus paham, kalau bunga kartu kredit itu sangat tinggi. Sudah begitu, sistem penghitungannya memberatkan nasabah yang hanya mampu membayar tagihan dengan mencicil.

Oh ya, punya kartu kredit bukan berarti Anda punya duit tambahan, lo. Kartu kredit itu adalah alat bantu kenyamanan transaksi Anda. Dan, untuk mendapat semua fasilitas itu, butuh biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×