kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak


Minggu, 18 Agustus 2024 / 16:10 WIB
Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis.(25/7/2024). Mengutip data Bloomberg, Kamis (25/07/2024) nilai tukar rupiah terhadap US$ ditutup di level Rp16.250 per US$. Mata uang rupiah turun 35 poin atau setara 0,22% dari posisi Rp16.215 per US$ pada penutupan perdagangan hari sebelumnya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/07/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran industri pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua memang benar adanya. Selain memudahkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman, namun akan berefek domino jika gagal melunasi pinjaman tersebut.

Terlebih, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan POJK 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Di mana, Penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan pinjol masuk sebagai pelapor SLIK.

Artinya, penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK membuat informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Lender Soal Kesaksian Eks Direktur OJK di Sidang TaniFund

Saat ini, beberapa fenomena yang mulai marak terjadi adalah gagalnya nasabah mengajukan KPR karena memiliki riwayat buruk dalam melakukan pinjaman melalui pinjol. Dalam hal ini, terkait riwayat gagal bayar.

Bahkan, asosiasi pengembang real estate Indonesia atau REI mencatat bahwa 40% pengajuan KPR gagal yang diakibatkan skor kredit yang kurang baik di pinjol. Alhasil, bank pun menolak pengajuannya. 

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Welly Yandoko mengamini adanya fenomena tersebut. Ia bercerita bahwa mendapat informasi yang sama terkait nasabah yang gagal KPR karena pernah gagal bayar di pinjol.

Di BCA sendiri, Welly memastikan  bahwa fenomena tersebut juga ditemukan. Namun, Welly melihat hal tersebut tak sebanyak data yang dimiliki oleh REI. “Kalau di kita itu jumlahnya di bawah 10%,” ujar Welly, akhir pekan lalu.

Baca Juga: NPL Kredit Properti Mulai Naik

Ia berpandangan bahwa angka 40% yang dimiliki oleh REI itu merupakan gabungan antara KPR subsidi dan non subsidi. Sementara, di BCA saat ini lebih fokus pada sektor KPR non subsidi yang berada di kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×