Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan. Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, beberapa pinjol ilegal ini menawarkan banyak kemudahan pinjaman untuk masyarakat. Yang terbaru, ada modus baru yang ditemukan terkait pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah.
“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/6).
Tongam bilang, saat ini modus tersebut sedang didalami oleh Satgas Waspada Investasi. Menurutnya, masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.
Baca Juga: Fintech P2P lending gencar menyalurkan pendanaan bagi UMKM
Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menambahkan, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” ujar Ma’mun.
Menanggapi modus tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah bilang, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat karena ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.
“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujar Kus.
Sebagai informasi, SWI OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Selanjutnya: Ada Masalah dengan Fintech, Ayo Lapor Kesini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News