kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.174   85,45   1,06%
  • KOMPAS100 1.133   13,61   1,22%
  • LQ45 807   11,04   1,39%
  • ISSI 288   2,33   0,82%
  • IDX30 421   5,90   1,42%
  • IDXHIDIV20 478   7,62   1,62%
  • IDX80 125   1,37   1,10%
  • IDXV30 134   0,58   0,43%
  • IDXQ30 133   1,95   1,48%

Hewan Peliharaan Dijarah Saat Aksi Massa, Bagaimana Pet Insurance di Indonesia?


Rabu, 03 September 2025 / 15:46 WIB
 Hewan Peliharaan Dijarah Saat Aksi Massa, Bagaimana Pet Insurance di Indonesia?
ILUSTRASI. Maraknya aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung kerusuhan dan penjarahan. Alhasil, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada aset, tetapi berdampak juga pada hewan peliharaan yang ikut dicuri saat penjarahan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2015.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung kerusuhan dan penjarahan. Alhasil, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada aset, tetapi berdampak juga pada hewan peliharaan yang ikut dicuri saat penjarahan.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan sebenarnya terdapat perusahaan asuransi umum yang sudah menyediakan asuransi khusus untuk hewan peliharaan (pet insurance). 

"Namun, perusahaan asuransi umum yang menyediakan pet insurance saat ini belum banyak dan masih terbatas," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui seusai konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Selain itu, Budi mengatakan hewan peliharaan yang dijamin juga masih beberapa jenis saja, seperti kucing, anjing, dan hewan lain dengan nilai pertanggungan yang tinggi. Dia bahkan menerangkan produk pet insurance yang ada saat ini kebanyakan menjamin terkait kesehatan dan kehilangan. Namun, belum bisa dipastikan produk yang tersedia melindungi terhadap risiko kerusuhan atau tidak.

"Biasanya memang yang dijamin apabila hewan-hewan itu sakit. Salah satunya juga pencurian. Kami memang belum dengar, apakah perusahaan yang menerbitkan polis-polis untuk asuransi hewan menjamin juga terhadap kerusuhan? Kami belum tahu," ujarnya.

Baca Juga: Great Eastern Prediksi Permintaan Asuransi Properti Naik Usai Kejadian Demonstrasi

Budi menambahkan pet insurance merupakan produk asuransi khusus dan perusahaan asuransi di luar negeri juga sudah ada yang menyediakan produk tersebut. Ia tak memungkiri terdapat peluang produk pet insurance terus bertumbuh ke depannya. Hanya saja, dia menilai semua tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri membutuhkan asuransi untuk hewan peliharaan mereka atau tidak.

"Masalah kebutuhan masyarakat terhadap asuransi juga masih rendah. Literasi asuransi juga masih rendah, apalagi inklusinya. Tentu menjadi suatu pembelajaran bagi masyarakat melihat kondisi yang terjadi dalam beberapa terakhir mengenai perlunya menyadari berasuransi," kata Budi.

Seperti apa produknya?

Beberapa perusahaan asuransi umum di Tanah Air ada yang sudah mulai menawarkan produk pet insurance. PT AXA Insurance Indonesia menjadi salah satu asuransi umum yang menyediakan produk pet insurance.

Adapun objek pertanggungan yang dapat diasuransikan adalah hewan peliharaan yang memiliki sertifikat silsilah keturunan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui di Indonesia. Untuk hewan peliharaan yang bisa dijamin adalah anjing dan kucing yang mempunyai sertifikat resmi, yakni anjing dari Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) dan kucing dari Indonesian Cat Association (ICA).

Adapun manfaat perlindungannya mencakup kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta untuk produk fleksibel, biaya pengobatan hewan peliharaan akibat kecelakaan dengan nilai pertanggungan dari Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta untuk produk fleksibel, lalu tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berupa biaya pencegahan atau pengobatan rabies terhadap pihak ketiga dengan nilai pertanggungan maksimal Rp 25 juta untuk produk fleksibel.

Baca Juga: AAUI Sebut Terdapat Laporan Kerusakan atau Klaim Aset di Beberapa Daerah

Ada pula PT Asuransi Simas Insurtech. Produknya dikhususkan untuk anjing dan kucing. Pemegang polis dapat memperoleh jaminan kematian akibat kecelakaan, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan kehilangan akibat pencurian yang disertai kekerasan atau paksaan. Adapun nilai pertanggungan produknya maksimum sampai dengan Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Selanjutnya: Hingga Juli 2025, Indonesia Sudah Impor Senjata, Bom dan Amunisi Rp 1 Triliun

Menarik Dibaca: Deretan Promo Harpelnas 2025 dari Kawan Lama Group, Diskon hingga 80%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×