CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

AAUI Sebut Terdapat Laporan Kerusakan atau Klaim Aset di Beberapa Daerah


Senin, 01 September 2025 / 18:03 WIB
AAUI Sebut Terdapat Laporan Kerusakan atau Klaim Aset di Beberapa Daerah
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat beberapa laporan terhadap kerusakan atau klaim. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/01/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang aksi demonstrasi terjadi dalam beberapa hari terakhir di beberapa kota di Indonesia mengakibatkan banyak aset yang mengalami kerusakan.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat beberapa laporan terhadap kerusakan atau klaim yang diterima AAUI dari para anggota perusahaan asuransi umum. 

Berdasarkan laporan itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut terdapat adanya beberapa kerusakan pada sejumlah aset di beberapa kota, baik aset yang tetap maupun aset yang bergerak.

"Aset tersebut, di antaranya kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kantor kepolisian di wilayah Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek), kemudian kantor DPRD Makassar, kendaraan dinas, dan kantor DPRD Jambi, serta beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya," katanya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Baca Juga: AAUI: Pendapatan Premi Asuransi Umum Capai Rp 58,5 Triliun pada Semester I-2025

Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda atau properti, maupun kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki perluasan jaminan RSMD 41A agar segera melaporkan kerugian yang dialami kepada perusahaan asuransi terkait, disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Adapun RSMD 41A asuransi adalah penambahan klausul (endorsement) pada polis asuransi standar yang memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan properti akibat kerusuhan (riot), pemogokan (strike), dan perbuatan jahat (malicious damage), termasuk huru-hara dan vandalisme.

"Hal itu penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan polis masing-masing," ujarnya.

Dalam hal itu, AAUI juga berkomitmen untuk segera mungkin menyelesaikan proses klaim akibat aksi demonstrasi, apabila memang klaim yang dimaksud dijamin dalam polis.

Baca Juga: AAUI Beberkan Dampak ke Asuransi Umum Usai Berlakunya POJK 20/2023

Budi mengatakan AAUI akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban terhadap pembayaran klaim secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Selanjutnya, dia menyebut AAUI akan terus berkoordinasi dengan regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik yang ada di kantor pusat maupun di daerah dalam penanganan klaim.

Sementara itu, Budi juga menyampaikan AAUI turut prihatin terhadap aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Dia bilang AAUI akan senantiasa memantau perkembangan situasi, khususnya dampak yang timbul dari aksi demonstrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×