kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik


Senin, 10 Februari 2020 / 19:52 WIB
Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Honda di Tangerang Selatan, Selasa (7/1). Pasca putusan MK tentang fidusia multifinance akan lebih hati-hati dalam mengesekusi hak fidusianya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2020.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia ini masih bisa menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan negeri, perusahaan leasing (multifinance) akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.

Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet. Dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraannya hingga adanya akses. 

Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet

Debitur macet ini terkadang tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal telah lalai membayar kewajibannya. Bahkan, ada juga debitur macet justru meminta perlindungan pihak LSM agar tidak dikejar pihak ketiga.

"Sehingga dampaknya terjadi di lapangan seperti konsumen enggan membayar, LSM mendapat amunisi, NPF cenderung naik, tidak menerapkan DP rendah, tingkat kepercayaan Bank kepada multifinance akan menurun, dan kepercayaan investor akan berkurang," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, di Jakarta, Senin (10/2).

Perusahaan leasing juga diperkirakan akan lebih selektif lagi dalam memberikan pembiayaan. Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko adalah dua kemungkinan yang akan diambil.

Adapun selama ini perusahaan leasing telah mengelompokan kategori debitur macet. Pertama, nasabah dan unit kendaraan juga ada. Kedua, nasabah ada namun unit tidak ada. Ketiga, nasabah maupun unit kendaraan sama-sama tidak ada. 

Baca Juga: Menjadi lender investree, BRIsyariah siap salurkan Rp 50 miliar

Sementara itu, untuk kategori kedua, ketiga, dan keempat tentu tidak bisa melalui pengadilan, padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian pada leasing karena ada unit yang hilang, dijual atau digadaikan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×